Home Style Widget

Mengenal Fiqhul Lughah; Etimologi dan Terminologi



 Qadhâyâ min Fiqh al-Lughah al-‘Arabiyyah karya Prof. Dr. Isma’il Abu al-Yazid Abu al-‘Azam

Mendengar istilah fikih, tentunya sudah tak asing lagi bagi kita. Ketika disebutkan istilah fikih, secara reflek masalah-masalah fikih yang meliputi ibadah, mu’amalah dan lainnya langsung terbayang dalam pikiran. Semua itu disebabkan lebih terbiasanya kita mencerna istilah fikih sebagai perbuatan seorang mukallaf yang didasari dengan hukum syari’ah. Inti semuanya kembali pada kata fikih itu sendiri, dimana kata setelahnya bersandar pada kata ini.
Sebelum jauh menyelami Fiqhul Lughah, mari kita simak satu-satu lafaz dari kata Fiqh dan al-Lughah.

Secara etimologi, kata fiqh (فقه) berarti faham (فهم), mengetahui (علم) dan yang lainnya seperti (الفطنة) dan (الإبانة). Imam al-Khalil bin Ahmad al-Farâhidi berkata bahwa kata (الفقه) yaitu pengetahuan dalam agama. Selain itu, Ibnu Faris mengatakan, kata fikih berarti mengetahui sesuatu dan memahaminya. Dan masih banyak makna-makna yang mewakili kata al-Fiqh dalam beberapa mu’jam/kamus yang tidak terlalu berbeda maknanya. Hanya saja kita mendapatkan makna Fiqh yang berbeda dari al-Jurjâni dalam kitabnya yang berjudul at-Ta’rîfât. Beliau mengatakan bahwa kata Fiqh diibaratkan fahamnya seseorang terhadap omongan yang dibicarakannya.
Untuk lebih jelasnya, kita mengacu pada ayat-ayat Al-Qur`an yang di dalamnya terdapat kata al-Fiqh. Yaitu:


  1. Al-Isrâ` ayat 44
تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا
Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.

     2. Hud ayat 91

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖ وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ
Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami".


     3. An-Nisâ` ayat 78

فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?


     4. Al-An’am ayat 25

وَجَعَلْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا ۚ
Padahal Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya.

   5. Dalam Hadis Nabi disebutkan
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
 “Barangsiapa dikehendaki Allah (mendapat) kebaikan, maka akan dipahamkan ia dalam (masalah) agama.” (HR. Bukhari).

Semua ayat dan satu hadis diatas terdapat kata al-Fiqh dan maknanya tidak jauh dari tahu, faham, mengerti.

Setelah memperbincangkan kata al-Fiqh secara etimologi, mari kita beranjak kepada Lughah (لغة) secara etimologi.

Tentunya semua sudah tahu, kata lughah dalam Bahasa Indonesia artinya bahasa. Namun apa sebenarnya makna dari Bahasa itu sendiri. Dalam KBBI makna Bahasa adalah “sistem, lambang, atau bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri.

Sedang dalam kitab Qadhâyâ min Fiqh al-Lughah al-‘Arabiyyah karya Prof. Dr. Isma’il Abu al-Yazid Abu al-‘Azam, yang mana saya jadikan sebagai referensi utama ini menyodorkan beberapa definisi dari kata bahasa.

Pertama, para ulama terdahulu mengartikan bahasa sebagai suara-suara yang dipakai suatu kaum untuk mengutarakan maksud mereka.

Kedua, Joseph Vendryes mengartikan bahasa sebagai sistem dai rumus-rumus suara.
Dalam buku tersebut rupanya penyusun buku lebih merasa cukup dengan definisi-definisi dari ulama arab yang sudah komprehensif.

Setelah mengetahui penjelasan masing-masing dari dua lafaz, Fiqh dan Lughah, maka dapat kita tangkap secara sederhana bahwa fikih lughah adalah memahami secara dalam tentang bahasa, terutama Bahasa Arab, sebab ia berbeda dengan Bahasa-bahasa lainnya. Bahasa Arab memiliki rahasisa dan karateristik yang menarik serta unik jika ditelusuri lebih dalam.

Dalam kitab ini, setidaknya penulis menyodorkan dua definisi fikih lughah, dari ulama klasik dan kontemporer. Dari sekian banyak definisi ulama klasik terkait fikih lughah, kita dapat mengambil definisi yang termudah dan paling simpel, yaitu:
 العلم الذي يبحث في أسرار ألفاظ اللغة ودقائق معانيها
Ilmu yang membahas tentang rahasia-rahasia yang terdapat dalam lafaz-lafaz bahasa, dan kedalaman/detail makna-maknanya.

Adapun menurut ulama kontemporer, salah satunya dapat kita ambil definisi dari Prof. Dr. Ibrahim Naja, yaitu ilmu yang membahas tentang lafaz-lafaz dan maknanya, serta beberapa pembahasan yang berkaitan dengannya di dalam tingkatan yang berbeda-beda.

Demikian pengenalan kita mengenai Fiqh al-Lughah, materi selanjutnya Insyâ Allah akan berlanjut di edisi selanjutnya. Selamat menikmati.

Post a Comment

2 Comments