Berbagi Ilmu
Mengenal Fiqhul Lughah; Etimologi dan Terminologi
Qadhâyâ min Fiqh al-Lughah al-‘Arabiyyah karya Prof. Dr. Isma’il Abu al-Yazid Abu al-‘Azam |
Mendengar istilah fikih, tentunya sudah tak asing lagi bagi kita. Ketika disebutkan istilah fikih, secara reflek masalah-masalah fikih yang meliputi ibadah, mu’amalah dan lainnya langsung terbayang dalam pikiran. Semua itu disebabkan lebih terbiasanya kita mencerna istilah fikih sebagai perbuatan seorang mukallaf yang didasari dengan hukum syari’ah. Inti semuanya kembali pada kata fikih itu sendiri, dimana kata setelahnya bersandar pada kata ini.
Sebelum
jauh menyelami Fiqhul Lughah, mari kita simak satu-satu lafaz dari kata Fiqh
dan al-Lughah.
Secara
etimologi, kata fiqh (فقه)
berarti faham (فهم), mengetahui (علم) dan yang lainnya seperti (الفطنة)
dan (الإبانة). Imam al-Khalil bin
Ahmad al-Farâhidi berkata bahwa kata (الفقه)
yaitu pengetahuan dalam agama. Selain itu, Ibnu Faris mengatakan, kata fikih berarti
mengetahui sesuatu dan memahaminya. Dan masih banyak makna-makna yang mewakili
kata al-Fiqh dalam beberapa mu’jam/kamus yang tidak terlalu berbeda
maknanya. Hanya saja kita mendapatkan makna Fiqh yang berbeda dari al-Jurjâni
dalam kitabnya yang berjudul at-Ta’rîfât. Beliau mengatakan bahwa kata Fiqh
diibaratkan fahamnya seseorang terhadap omongan yang dibicarakannya.
Untuk
lebih jelasnya, kita mengacu pada ayat-ayat Al-Qur`an yang di dalamnya terdapat
kata al-Fiqh. Yaitu:
- Al-Isrâ` ayat 44
تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ
وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ
لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا
Langit
yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak
ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti
tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.
2. Hud ayat 91
2. Hud ayat 91
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖ وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ
Mereka
berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang
kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang
lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah
merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi
kami".
3. An-Nisâ` ayat 78
فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Maka
mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami
pembicaraan sedikitpun?
4. Al-An’am ayat 25
وَجَعَلْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا ۚ
Padahal
Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya
dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya.
5. Dalam Hadis Nabi disebutkan
5. Dalam Hadis Nabi disebutkan
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ
فِي الدِّينِ
“Barangsiapa dikehendaki Allah (mendapat)
kebaikan, maka akan dipahamkan ia dalam (masalah) agama.” (HR. Bukhari).
Semua
ayat dan satu hadis diatas terdapat kata al-Fiqh dan maknanya tidak jauh
dari tahu, faham, mengerti.
Setelah
memperbincangkan kata al-Fiqh secara etimologi, mari kita beranjak
kepada Lughah (لغة)
secara etimologi.
Tentunya
semua sudah tahu, kata lughah dalam Bahasa Indonesia artinya bahasa. Namun apa sebenarnya
makna dari Bahasa itu sendiri. Dalam KBBI makna Bahasa adalah “sistem, lambang,
atau bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk
bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri.
Sedang
dalam kitab Qadhâyâ min Fiqh al-Lughah al-‘Arabiyyah karya Prof. Dr. Isma’il
Abu al-Yazid Abu al-‘Azam, yang mana saya jadikan sebagai referensi utama ini
menyodorkan beberapa definisi dari kata bahasa.
Pertama, para ulama terdahulu mengartikan bahasa sebagai suara-suara yang
dipakai suatu kaum untuk mengutarakan maksud mereka.
Kedua, Joseph Vendryes mengartikan bahasa sebagai sistem dai rumus-rumus
suara.
Dalam
buku tersebut rupanya penyusun buku lebih merasa cukup dengan definisi-definisi
dari ulama arab yang sudah komprehensif.
Setelah mengetahui penjelasan masing-masing dari dua lafaz, Fiqh
dan Lughah, maka dapat kita tangkap secara sederhana bahwa fikih lughah
adalah memahami secara dalam tentang bahasa, terutama Bahasa Arab, sebab ia berbeda
dengan Bahasa-bahasa lainnya. Bahasa Arab memiliki rahasisa dan karateristik
yang menarik serta unik jika ditelusuri lebih dalam.
Dalam kitab ini, setidaknya penulis menyodorkan dua definisi fikih
lughah, dari ulama klasik dan kontemporer. Dari sekian banyak definisi ulama
klasik terkait fikih lughah, kita dapat mengambil definisi yang termudah dan
paling simpel, yaitu:
العلم الذي يبحث
في أسرار ألفاظ اللغة ودقائق معانيها
Ilmu yang membahas tentang rahasia-rahasia yang terdapat dalam
lafaz-lafaz bahasa, dan kedalaman/detail makna-maknanya.
Adapun menurut ulama kontemporer, salah satunya dapat kita ambil
definisi dari Prof. Dr. Ibrahim Naja, yaitu ilmu yang membahas tentang
lafaz-lafaz dan maknanya, serta beberapa pembahasan yang berkaitan dengannya di
dalam tingkatan yang berbeda-beda.
Demikian pengenalan kita mengenai Fiqh al-Lughah, materi
selanjutnya Insyâ Allah akan berlanjut di edisi selanjutnya. Selamat
menikmati.
Post a Comment
2 Comments
kak ada pdf nya gak kak?
ReplyDeleteDi Waqfeya banyak kak
Delete