Sebagaimana yang telah kita tahu,
hari Jumat adalah hari yang paling utama dibandingkan dengan hari-hari lainnya.
Ibadah di hari ini pun memiliki keistimewaan yang sangat banyak, sekaligus
fadilah dan keutamaannya.
Keutamaan di hari jumat disebutkan
di dalam hadis nabawidiantaranya tentang doa yang mustajab
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ : (فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا
عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا
إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu
bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda tentang hari Jumat, “Pada
hari Jumat ada waktu yang mana seorang hamba muslim yang tepat beribadah dan
berdoa pada waktu tersebut meminta sesuatu melainkan niscaya Allah akan
memberikan permintaannya”. Beliau mengisyaratkan dengan tangannya untuk
menunjukkan bahwa waktu tersebut sangat sedikit. (HR. Bukhari dan Muslim)
Di hari ini pula disunnahkan
memperbanyak salawat pada kanjeng Nabi Muhammad Saw sebagaimana disebutkan
dalam hadisnya
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : » إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ
وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ
صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ
تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ يَقُولُونَ بَلِيتَ فَقَالَ إِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ (رواه
أبو داود والنسائي وابن ماجه وأحمد)
Dari Aus bin Aus radhiyallohu anhu
berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya hari
yang afdhal bagi kalian adalah hari Jumat; padanya Adam diciptakan dan
diwafatkan, pada hari Jumat juga sangkakala (pertanda kiamat) ditiup dan
padanya juga mereka dibangkitkan, karena itu perbanyaklah bershalawat kepadaku
karena shalawat kalian akan diperhadapkan kepadaku” Mereka bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimana shalawat yang kami ucapkan untukmu bisa diperhadapkan
padamu sedangkan jasadmu telah hancur ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan bagi tanah untuk memakan jasad para nabi” (HR. Abu
Daud, Nasaai, Ibnu Majah dan Ahmad)
Ibadah sunnah di hari yang mulia ini
sangat beragam,dari membaca surat Al-Kahfi, memperbanyak salawat, memberi
sedekah dan lain-lain. Dalam kitab Fathul
Qorib disebutkan sunnah-sunnah di hari Jumat.
Pertama, mandi bagi orang yang ingin
menghadiri salat Jumat. Nabi bersabda:
إذا جاء أحدكم الجمعة فليغتسل
Apabila
datang kepada kalian hari Jumat, maka mandilah
(H.R Bukhori
& Muslim)
Mandi ini disunnahkan kepada
siapapun yang ingin menghadirinya, entah laki-laki maupun perempuan, budak
maupun merdeka, muqim maupun musafir. Lebih utamanya mandi di hari jumat
ketika sudah mendekati waktu kita berangkat menuju salat Jumat, supaya mencegah
dari bau yang tidak enak dari badan.
Kedua, membersihkan badan dari bau
yang tidak enak seperti bau ketiak. Begitu juga membersihkan baju yang akan
dipakai, namun membersihkan baju tidak dikhususkan di hari jumat, ia
disunnahkan bagi setiap orang yang ingin berkumpul dengan manusia, dan hari
Jumat adalah yang sangat disunnahkan.
Ketiga, memakai baju putih.
Disunnahkan juga bajunya baru sebagaimana yang disebutkan dalam Hasyiyah
Baijuri. Jika ia tidak mampu memakai baju yang berwarna putih seluruhnya
dari atas sampai bawah, minimal atasnya saja, seperti memakai baju koko putih
dan sarung yang bebas warnanya. Mengapa disunnahkan baju putih, karena ia
adalah baju terbaik, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Saw:
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ
الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah pakaian putih karena
pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit
dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan An Nasai)
Keempat, menggunting kuku yang
panjang, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan, dan
memakai wewangian.
Selain sunnah-sunnah diatas,
disunnahkan diam dan mendengarkan dua khutbah Jumat. disini ada beberapa
pengecualian tidak disunnahkannya diam, yaitu ketika ingin memperingati orang
buta yang melangkah ke sumur sehingga menyebabkan ia tenggelam kedalamnya atau
memperingati orang yang didekatnya ada hewan buas yang akan menyerangnya.
Wallahu a’lam